KKP-Kemenkomdigi Selidiki Iklan Penjualan Pulau Kecil
Rabu, 2 Juli 2025 | 18:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyelidiki praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang dilakukan secara daring.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk menindaklanjuti maraknya iklan penjualan pulau di berbagai situs online.
“Kita akan bicara dengan Kemenkomdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya,” ujar Trenggono usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Antara.
Selain dengan Kemenkomdigi, KKP juga berencana menggandeng lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau kecil. Ia menyebut bahwa sinergi ini juga mencakup penyampaian data pulau kecil secara resmi ke Komisi IV DPR RI untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan.
“Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV,” jelasnya.
Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala—telah memicu kekhawatiran publik dan pemerintah.
Trenggono menegaskan bahwa jual-beli pulau kecil tidak diperbolehkan, dan praktik tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari potensi ancaman kedaulatan, kerusakan lingkungan laut, pelanggaran hak masyarakat lokal, hingga aktivitas ilegal yang melanggar hukum nasional.
“Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Trenggono turut menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil sudah diatur ketat. Minimal 30% lahan pulau harus dikuasai langsung oleh negara, dan maksimal 70% sisanya bisa dimanfaatkan, dengan ketentuan bahwa 30% dari area yang dimanfaatkan wajib dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




