Kejagung Fokus Kumpulkan Saksi Sebelum Panggil Ulang Nadiem Makarim
Jumat, 27 Juni 2025 | 14:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya belum akan langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Saat ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para saksi lain demi memperkuat konstruksi perkara.
"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain, untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Pemanggilan Ulang Tetap Terbuka
Harli menegaskan, pemanggilan ulang Nadiem tetap masuk dalam rencana penyidik. Namun, hal itu akan dilakukan setelah penyidik merasa cukup dengan hasil konfirmasi dari saksi-saksi kunci yang telah dan akan diperiksa.
"Penyidik tentu mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya. Cuma nanti perlu kita pastikan kapan waktunya," imbuh Harli.
Sudah Diperiksa 23 Juni 2025
Nadiem Makarim sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Chromebook pada Senin (23/6/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejagung, ia dicecar dengan 31 pertanyaan utama oleh tim penyidik.
"Kurang lebih 31 pertanyaan pokok," kata Harli Siregar saat konferensi pers pada hari yang sama.
Pertanyaan tersebut menyasar pengetahuan Nadiem tentang proses pengadaan laptop dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun selama periode 2019-2022.
Rapat Mei 2020 Jadi Sorotan Utama Kejagung
Salah satu fokus utama penyidik adalah soal rapat awal Mei 2020 yang disebut sebagai titik awal keputusan pengadaan Chromebook. Padahal sebelumnya, berdasarkan kajian teknis pada April 2020, perangkat ini dinilai kurang efektif.
"Ada hal yang sangat penting didalami dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kajian teknisnya sudah dilakukan sejak April, tetapi pada akhirnya diubah sekitar Juni atau Juli," kata Harli.
Menurut Kejagung, keputusan untuk menjalankan pengadaan laptop Chromebook keluar tak lama setelah rapat tersebut digelar. Perubahan ini menjadi perhatian penyidik karena diduga ada peran beberapa pihak yang mendorong pemilihan Chromebook.
Peran Stafsus Nadiem Diperiksa
Tak hanya soal rapat internal, penyidik Kejagung juga mendalami peran tiga staf khusus (stafsu) mendikbudristek saat itu, yang diyakini punya andil besar dalam pengambilan keputusan strategis proyek ini.
"Siapa yang berperan sehingga terjadi perubahan antara kajian awal dengan hasil akhirnya, itu sedang kami dalami. Termasuk alasan mengapa Chromebook akhirnya dipilih," jelas Harli.
Total Nilai Proyek Rp 9,9 Triliun
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menyeret banyak perhatian publik karena menyangkut anggaran sangat besar dengan target penerima di kalangan sekolah-sekolah.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka, namun proses penyelidikan dan pendalaman bukti terus dilakukan.
Pihak Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Kamis (19/6/2025) guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




