ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Fokus Kumpulkan Saksi Sebelum Panggil Ulang Nadiem Makarim

Jumat, 27 Juni 2025 | 14:59 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberi keterangan pers terkait pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberi keterangan pers terkait pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kejagung, Jakarta. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya belum akan langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Saat ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para saksi lain demi memperkuat konstruksi perkara.

"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain, untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

Pemanggilan Ulang Tetap Terbuka

Harli menegaskan, pemanggilan ulang Nadiem tetap masuk dalam rencana penyidik. Namun, hal itu akan dilakukan setelah penyidik merasa cukup dengan hasil konfirmasi dari saksi-saksi kunci yang telah dan akan diperiksa.

"Penyidik tentu mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya. Cuma nanti perlu kita pastikan kapan waktunya," imbuh Harli.

Sudah Diperiksa 23 Juni 2025

Nadiem Makarim sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Chromebook pada Senin (23/6/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejagung, ia dicecar dengan 31 pertanyaan utama oleh tim penyidik.

"Kurang lebih 31 pertanyaan pokok," kata Harli Siregar saat konferensi pers pada hari yang sama.

Pertanyaan tersebut menyasar pengetahuan Nadiem tentang proses pengadaan laptop dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun selama periode 2019-2022.

Rapat Mei 2020 Jadi Sorotan Utama Kejagung

Salah satu fokus utama penyidik adalah soal rapat awal Mei 2020 yang disebut sebagai titik awal keputusan pengadaan Chromebook. Padahal sebelumnya, berdasarkan kajian teknis pada April 2020, perangkat ini dinilai kurang efektif.

"Ada hal yang sangat penting didalami dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kajian teknisnya sudah dilakukan sejak April, tetapi pada akhirnya diubah sekitar Juni atau Juli," kata Harli.

Menurut Kejagung, keputusan untuk menjalankan pengadaan laptop Chromebook keluar tak lama setelah rapat tersebut digelar. Perubahan ini menjadi perhatian penyidik karena diduga ada peran beberapa pihak yang mendorong pemilihan Chromebook.

Peran Stafsus Nadiem Diperiksa

Tak hanya soal rapat internal, penyidik Kejagung juga mendalami peran tiga staf khusus (stafsu) mendikbudristek saat itu, yang diyakini punya andil besar dalam pengambilan keputusan strategis proyek ini.

"Siapa yang berperan sehingga terjadi perubahan antara kajian awal dengan hasil akhirnya, itu sedang kami dalami. Termasuk alasan mengapa Chromebook akhirnya dipilih," jelas Harli.

Total Nilai Proyek Rp 9,9 Triliun

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menyeret banyak perhatian publik karena menyangkut anggaran sangat besar dengan target penerima di kalangan sekolah-sekolah.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka, namun proses penyelidikan dan pendalaman bukti terus dilakukan.

Pihak Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Kamis (19/6/2025) guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

NASIONAL
Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon