Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan chromebook.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis terhadap Ibrahim Arief jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Ibam didakwa terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus tersebut diklaim merugikan negara Rp 2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta kerugian sebesar US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebut Ibam melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020-2021 Mulyatsyah.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebelumnya telah divonis masing-masing 4 tahun, serta 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa juga menyebut keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khusus mendikbudristek Jurist Tan.
Nadiem dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026), sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa dalam dakwaan menyebut para terdakwa melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




