Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
Jumat, 11 Juli 2025 | 19:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.
Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.
"Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menjelaskan pemindahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag kepada BP Haji masih dalam proses. Saat ini, DPR sedang berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji).
Dengan demikian, BP Haji akan menjadi lembaga setingkat kementerian yang bertugas secara penuh dalam mengelola ibadah haji mulai 2026. Selain itu, polemik soal irisan kewenangan haji yang selama ini terjadi pun bisa segera diakhiri.
"Kami belum menerima DIM (daftar inventarisasi masalah) dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu, nanti kami akan pelajari berikut dengan segala catatan-catatan dari penyelenggaran-penyelenggaran haji sebelumnya," papar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan langkah ini merupakan proses komprehensif untuk reformasi tata kelola haji, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.
"Kami berharap dengan penyelenggaran haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




