ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Batas Waktu Penanganan Laporan 7 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 13:31 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Komisi III DPR menggelar rapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga terkait revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Komisi III DPR menggelar rapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga terkait revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan menyorot pasal terkait laporan polisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Alasannya, meski diatur batas waktu polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, namun fakta menunjukkan penyidik kerap mengabaikan pengaduan warga, bahkan ada yang mandek di tengah jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Awalnya, Ratna menyinggung isi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP terkait pasal laporan polisi. Pasal tersebut terdapat dalam DIM nomor 188, isinya penyidik diharuskan menindaklanjuti laporan polisi sejak 14 hari laporan tersebut teregistrasi.

ADVERTISEMENT

Menurut Ratna, yang terjadi justru sebaliknya. Sejak ada laporan, polisi terkadang tak kunjung menindaklanjuti hingga kasus tersebut mandek. Ratna bahkan menemui ada laporan yang tak ditindaklajuti hingga bertahun-tahun.

“Pengalaman itu sebenarnya sudah dilakukan dalam banyak, selama ini gitu ya, sudah dilakukan, namun seringkali laporan tersebut itu juga tidak ditindaklanjuti,” katanya.

“Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” imbuhnya.

Ratna pun mengusulkan agar ada perubahan dalam DIM tersebut. Dia meminta polisi segera menindalanjuti laporan sejak 7 hari teregistrasi. Kata dia, hal tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum.

“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Ratna menambahkan, apabila polisi tak menindaklajuti laporan tersebut, dia mengusulkan agar pelapor dapat mengajukan praperadilan. Nantinya, dalam persidangan pra peradilan, fakta penundaan tersebut dapat menjadi objek perkara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon