RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Batas Waktu Penanganan Laporan 7 Hari
Senin, 14 Juli 2025 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan menyorot pasal terkait laporan polisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Alasannya, meski diatur batas waktu polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, namun fakta menunjukkan penyidik kerap mengabaikan pengaduan warga, bahkan ada yang mandek di tengah jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Awalnya, Ratna menyinggung isi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP terkait pasal laporan polisi. Pasal tersebut terdapat dalam DIM nomor 188, isinya penyidik diharuskan menindaklanjuti laporan polisi sejak 14 hari laporan tersebut teregistrasi.
Menurut Ratna, yang terjadi justru sebaliknya. Sejak ada laporan, polisi terkadang tak kunjung menindaklanjuti hingga kasus tersebut mandek. Ratna bahkan menemui ada laporan yang tak ditindaklajuti hingga bertahun-tahun.
“Pengalaman itu sebenarnya sudah dilakukan dalam banyak, selama ini gitu ya, sudah dilakukan, namun seringkali laporan tersebut itu juga tidak ditindaklanjuti,” katanya.
“Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” imbuhnya.
Ratna pun mengusulkan agar ada perubahan dalam DIM tersebut. Dia meminta polisi segera menindalanjuti laporan sejak 7 hari teregistrasi. Kata dia, hal tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum.
“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Ratna menambahkan, apabila polisi tak menindaklajuti laporan tersebut, dia mengusulkan agar pelapor dapat mengajukan praperadilan. Nantinya, dalam persidangan pra peradilan, fakta penundaan tersebut dapat menjadi objek perkara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




