Pengacara Hasto Sebut Harun Masiku Lolos OTT karena Kegagalan KPK
Jumat, 18 Juli 2025 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kegagalan menangkap buronan Harun Masiku berada di pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan karena kliennya. Menurut Ronny, tidak relevan mendakwa sekjen PDIP itu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Apalagi, kata Ronny, KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence, Jakarta pada 8 Januari 2020, namun penindakan tidak dilakukan.
Hal ini disampaikan Ronny saat membacakan duplik guna menjawab replik JPU KPK dalam persidangan kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku," ujar Ronny dalam persidangan.
Ronny menilai dalil jaksa KPK yang menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono. Apalagi, terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.
"Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini," tandas Ronny.
Ronny menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto, berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.
"Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara," jelas dia.
Ronny juga menyinggung fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung," pungkas Ronny.
Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin (14/7/2025) lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Sumsel I Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




