ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Tak Diuntungkan dari Kasus Harun Masiku

Jumat, 18 Juli 2025 | 23:47 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menegaskan kliennya tidak mendapatkan keuntungan dalam bentuk apa pun dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan. Patra menyebut tidak logis jika Hasto dituduh terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.

Hal ini disampaikan Patra saat membacakan duplik guna menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut," ujar Patra dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Patra mengungkapkan Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan. Karena itu, tidak masuk akal apabila seorang Sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apa pun.

“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini," tandas dia.

Patra justru menegaskan Hasto adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Dia menyebut kliennya kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal. Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari dugaan tindak pidana ini adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri karena keduanya mendapatkan manfaat pribadi.

"Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam. Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku," jelas Patra.

Karena itu, Patra meminta agar majelis hakim memperhatikan tidak adanya motif maupun keuntungan bagi Hasto dalam dugaan tindak pidana ini.

“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan," pungkas Patra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon