Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Tak Diuntungkan dari Kasus Harun Masiku
Jumat, 18 Juli 2025 | 23:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menegaskan kliennya tidak mendapatkan keuntungan dalam bentuk apa pun dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan. Patra menyebut tidak logis jika Hasto dituduh terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.
Hal ini disampaikan Patra saat membacakan duplik guna menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut," ujar Patra dalam persidangan tersebut.
Patra mengungkapkan Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan. Karena itu, tidak masuk akal apabila seorang Sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apa pun.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini," tandas dia.
Patra justru menegaskan Hasto adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Dia menyebut kliennya kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal. Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari dugaan tindak pidana ini adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri karena keduanya mendapatkan manfaat pribadi.
"Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam. Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku," jelas Patra.
Karena itu, Patra meminta agar majelis hakim memperhatikan tidak adanya motif maupun keuntungan bagi Hasto dalam dugaan tindak pidana ini.
“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan," pungkas Patra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




