PDIP Bongkar Alasan Tolak Jalur Politik demi PAW Harun Masiku
Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PDI Perjuangan memilih menggunakan jalur hukum dan konstitusional melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA) ketimbang jalur politik. Langkah tersebut dilakukan dalam mengurus peralihan suara almarhum Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, saat membacakan duplik atas replik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). “Cara-cara konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung lah yang ditempuh PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ronny menyebut, ada opsi lain, seperti executive review melalui Presiden Joko Widodo, mengingat PDI Perjuangan adalah pemenang Pemilu 2019. Namun, opsi itu ditolak karena dinilai mencampuri kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu, tetapi itu tidak dilakukan karena menghormati independensi penyelenggara pemilu,” tegas Ronny.
Dalam dupliknya, Ronny juga menyerang argumentasi jaksa KPK yang menilai tidak elok partai politik mengajukan judicial review ke MA. Menurut Ronny, hal itu keliru dan tidak berdasar secara hukum. “Judicial review terhadap PKPU merupakan ranah MA, bukan DPR. Ini dijamin oleh Pasal 24A UUD 1945,” kata.
Ronny menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan di DPR tidak memiliki kewenangan legislative review terhadap PKPU. Ia beralasan, PKPU bukanlah produk undang-undang, melainkan peraturan teknis pemilu.
Diketahui, jaksa KPK telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus PAW Harun Masiku. Namun, Hasto membantah keras tuntutan tersebut, menyebutnya sebagai tuntutan pesanan.
Dalam dakwaan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dituduh memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengatur PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga didakwa memerintahkan penghancuran barang bukti, seperti merendam ponsel Harun Masiku dan menyuruh ajudannya menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk perintangan penyidikan pasca OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta beberapa pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




