ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selidiki Korupsi Chromebook, KPK Buka Opsi Panggil Nadiem Makarim

Senin, 21 Juli 2025 | 23:34 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK membuka opsi memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan. 

"Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek juga sedang disidik Kejagung dan Nadiem sudah diperiksa terkait hal tersebut. 

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Budi menegaskan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan layanan Google Cloud yang ditangani KPK, masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Karena itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.

"Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail," tandas Budi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek yang saat ini masih di luar negeri).

Kasus yang diusut Kejagung tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memerintahkan pengadaan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Padahal guru dan siswa sulit menggunakan laptop tersebut secara optimal.

Para tersangka diduga melakukan  persekongkolan dengan membuat petunjuk pelaksanaan agar laptop yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan berbasi pada sistem operasi chromebook.

Langkah ini dianggap tidak sesuai kebutuhan di lapangan, mengingat penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.

Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon