Selidiki Korupsi Chromebook, KPK Buka Opsi Panggil Nadiem Makarim
Senin, 21 Juli 2025 | 23:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK membuka opsi memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan.
"Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek juga sedang disidik Kejagung dan Nadiem sudah diperiksa terkait hal tersebut.
Hanya saja, Budi menegaskan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan layanan Google Cloud yang ditangani KPK, masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Karena itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.
"Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail," tandas Budi.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek yang saat ini masih di luar negeri).
Kasus yang diusut Kejagung tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memerintahkan pengadaan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Padahal guru dan siswa sulit menggunakan laptop tersebut secara optimal.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan membuat petunjuk pelaksanaan agar laptop yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan berbasi pada sistem operasi chromebook.
Langkah ini dianggap tidak sesuai kebutuhan di lapangan, mengingat penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




