ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Komisi II DPR Tunggu Keppres Prabowo

Rabu, 23 Juli 2025 | 14:16 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto soal IKN terkait pelaksanaan HUT ke-80 RI.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto soal IKN terkait pelaksanaan HUT ke-80 RI. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti rencana semula. Namun, Komisi II DPR menegaskan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan IKN sebagai ibu kota negara secara resmi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, status ibu kota baru bisa dinyatakan aktif setelah adanya keppres. Hingga kini, Keppres tersebut belum diteken Presiden Prabowo.

"Sampai sekarang Keputusan Presiden itu masih kita nantikan. Jadi secara yuridis-normatif, Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara,” ujar Rifqinizamy, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Rifqinizamy juga menyatakan tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk tetap menggelar perayaan di Jakarta. Apalagi, kata dia, pembangunan IKN belum rampung dan masih dilakukan efisiensi anggaran.

Menurut Rifqinizamy, jika HUT RI digelar di IKN, akan membutuhkan biaya besar untuk akomodasi dan transportasi tamu kenegaraan. Alasan lainnya karena sebagian besar pejabat dan peserta masih berdomisili dan beraktivitas di Jakarta.

“Orang-orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta. Jadi efisiensi menjadi alasan yang rasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro juga telah menyampaikan, perayaan HUT ke-80 RI akan tetap dilaksanakan di Jakarta mengingat pembangunan IKN belum tuntas.

Dengan belum adanya Keppres, Jakarta secara hukum tetap menyandang status Ibu Kota negara. Maka, pelaksanaan upacara di Jakarta dinilai sah dan sesuai aturan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah

DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah

NASIONAL
Kontroversi Cerdas Cermat 4 Pilar, DPR Minta Keputusan Juri Dianulir

Kontroversi Cerdas Cermat 4 Pilar, DPR Minta Keputusan Juri Dianulir

NASIONAL
DPR Minta Koalisi Sipil Ikut Bikin Naskah Akademik RUU Pemilu

DPR Minta Koalisi Sipil Ikut Bikin Naskah Akademik RUU Pemilu

NASIONAL
Komisi II Minta Ketum Parpol Segera Putuskan Konsep RUU Pemilu

Komisi II Minta Ketum Parpol Segera Putuskan Konsep RUU Pemilu

NASIONAL
KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: RUU Pemilu Terancam hingga Rekonsiliasi Nasional

Isu Politik-Hukum: RUU Pemilu Terancam hingga Rekonsiliasi Nasional

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon