ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:34 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR mengungkap alasan menolak usulan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu diambil alih pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan terdapat dua persoalan krusial yang menjadi pertimbangan utama apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan atas inisiatif pemerintah.

Menurut Aria, persoalan pertama berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang dinilai akan menjadi lebih kompleks jika pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau urusan inisiatif DPR kita ini satu DIM, tidak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain," kata Aria kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan satu DIM dari DPR akan mempermudah proses pembahasan substansi RUU Pemilu yang nantinya digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain DIM, Aria juga menyoroti isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurutnya, jika pembahasan diambil alih pemerintah, DPR harus mengikuti ketentuan besaran ambang batas yang ditetapkan dalam proses tersebut.

"Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh DPR tidak boleh berselisih," ujarnya.

Aria menilai keseragaman pandangan terkait parliamentary threshold menjadi penting agar proses pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih efektif dan tidak memicu perdebatan berkepanjangan di parlemen.

Karena itu, Komisi II DPR kini mulai mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan menyerap berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk akademisi dan perguruan tinggi.

Menurut Aria, pekan ini Komisi II DPR akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dari berbagai universitas sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu.

Pembahasan RUU Pemilu belakangan menjadi sorotan publik karena akan menentukan berbagai aturan penting terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga mekanisme pelaksanaan Pilpres dan Pilkada mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL
DPR Tolak Perubahan Pengusul RUU Pemilu

DPR Tolak Perubahan Pengusul RUU Pemilu

NASIONAL
RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

NASIONAL
RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

NASIONAL
PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL
DPR Tegaskan Masih Sanggup Bahas RUU Pemilu

DPR Tegaskan Masih Sanggup Bahas RUU Pemilu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon