DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR mengungkap alasan menolak usulan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu diambil alih pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan terdapat dua persoalan krusial yang menjadi pertimbangan utama apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan atas inisiatif pemerintah.
Menurut Aria, persoalan pertama berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang dinilai akan menjadi lebih kompleks jika pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu tersebut.
"Kalau urusan inisiatif DPR kita ini satu DIM, tidak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain," kata Aria kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan satu DIM dari DPR akan mempermudah proses pembahasan substansi RUU Pemilu yang nantinya digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain DIM, Aria juga menyoroti isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurutnya, jika pembahasan diambil alih pemerintah, DPR harus mengikuti ketentuan besaran ambang batas yang ditetapkan dalam proses tersebut.
"Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh DPR tidak boleh berselisih," ujarnya.
Aria menilai keseragaman pandangan terkait parliamentary threshold menjadi penting agar proses pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih efektif dan tidak memicu perdebatan berkepanjangan di parlemen.
Karena itu, Komisi II DPR kini mulai mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan menyerap berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk akademisi dan perguruan tinggi.
Menurut Aria, pekan ini Komisi II DPR akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dari berbagai universitas sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu.
Pembahasan RUU Pemilu belakangan menjadi sorotan publik karena akan menentukan berbagai aturan penting terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga mekanisme pelaksanaan Pilpres dan Pilkada mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




