ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

Kamis, 23 April 2026 | 21:51 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan putusan lembaga yudisial.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan putusan lembaga yudisial. (Antara/Melalusa Susthira K)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut Khozin, usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan putusan lembaga yudisial. “Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 sebelumnya telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Terkait hal itu, usulan KPK dinilai tidak sejalan dengan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Khozin juga menilai pandangan KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan perbaikan kaderisasi partai politik kurang tepat. Ia menegaskan, kaderisasi tetap berjalan secara dinamis tanpa harus dibatasi oleh masa jabatan ketua umum.

“Partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya sehingga kaderisasi tetap berjalan,” jelasnya.

Khozin mengingatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjamin kebebasan berserikat, termasuk dalam pengelolaan internal partai politik.

Menurutnya, pengaturan kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal yang diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai dengan mengedepankan prinsip musyawarah.

Sebelumnya, KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan perbaikan sistem kaderisasi. Dalam kajiannya, KPK menilai lemahnya kaderisasi dapat memicu tingginya biaya politik, termasuk adanya praktik “biaya masuk” bagi kader hingga proses pencalonan dalam pemilu.

Untuk itu, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta mendorong agar calon anggota DPR dan DPRD berasal dari kader yang telah melalui proses kaderisasi yang jelas. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

NASIONAL
Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

NASIONAL
Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

NASIONAL
Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

NASIONAL
KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon