Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik
Jumat, 24 April 2026 | 15:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) selama dua periode dapat mencegah kepemimpinan yang bersifat personalistik.
"Usulan tersebut saya kira baik dalam/untuk memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai agar tidak terjebak kepemimpinan personalistik dan sirkulasi elite yang baik," katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
KPK sebelumnya mengajukan sejumlah usulan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Salah satu poin utama adalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode.
Lili menyampaikan usulan tersebut berkaitan dengan suksesi kepemimpinan partai yang mandek dan cenderung tidak demokratis karena tidak berlangsung secara periodik.
Ia mengatakan persoalan suksesi kepemimpinan partai sejatinya merupakan urusan internal partai.
"Namun, tampaknya KPK melihat bahwa persoalan suksesi kepemimpinan partai mandek dan cenderung tidak demokratis di mana pergantian ketum partai tidak terjadi secara periodik sehingga kemudian muncul usulan dari KPK tersebut. Atas dasar itu, kemudian KPK mengusulkan jabatan ketum partai cukup dua periode," ucapnya.
Usulan tersebut dinilai perlu dicermati secara bijak agar tidak memicu penolakan dari partai, mengingat negara tidak dapat mengatur urusan internal partai politik.
Selain itu, Lili menuturkan usulan KPK dapat dimasukkan dalam agenda pembahasan RUU Parpol agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Opsi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mengajukannya sebagai usul inisiatif pemerintah.
"Bisa saja yang mengusulkan KPK itu sendiri ketika ada pembahasan RUU Parpol atau bisa juga diambil alih oleh Kemendagri sebagai usul inisiatif pemerintah," ujarnya.
KPK mengemukakan usulan tersebut setelah melakukan kajian tata kelola partai politik yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Kajian tersebut menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat aspek dalam tata kelola partai politik di Indonesia, termasuk pengaturan masa jabatan ketua umum partai.
Lembaga antirasuah itu mengusulkan agar dalam proses kaderisasi, perlu diterapkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




