ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

Sabtu, 25 April 2026 | 05:48 WIB
MH
DM
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DM
Bahlil Lahadalia menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, setiap partai memiliki mekanisme dan dinamika internal yang berbeda sehingga aturan tersebut tidak bisa disamaratakan.
Bahlil Lahadalia menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, setiap partai memiliki mekanisme dan dinamika internal yang berbeda sehingga aturan tersebut tidak bisa disamaratakan. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Bahlil Lahadalia menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, setiap partai memiliki mekanisme dan dinamika internal yang berbeda sehingga aturan tersebut tidak bisa disamaratakan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, pergantian kepemimpinan di partainya justru kerap terjadi dalam waktu yang lebih singkat. Bahkan, dalam setiap pelaksanaan musyawarah nasional (munas), selalu terbuka peluang lahirnya pemimpin baru.

"Saya pikir masing-masing partai punya cara yang berbeda-beda. Bahkan di Partai Golkar, bukan soal dua periode. Setiap munas bisa saja muncul ketua umum baru," ujar Bahlil di Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Bahlil, budaya demokrasi di Partai Golkar berjalan dinamis dan tidak terpaku pada batasan periode secara kaku. Ia bahkan berseloroh di Golkar, seorang ketua umum belum tentu bisa menjabat hingga dua periode. 

"Kalau ditentukan dua periode, mungkin di Golkar satu periode saja belum tentu. Kalau dua periode, itu sudah nasib," katanya sambil berkelakar.

Meski demikian, Bahlil tidak menutup kemungkinan seorang ketua umum memimpin lebih lama, asalkan didukung oleh kinerja dan prestasi yang luar biasa. Baginya, keberlanjutan kepemimpinan harus ditentukan oleh kader partai melalui mekanisme yang demokratis.

Terkait usulan agar pembatasan masa jabatan ketua umum partai diatur dalam undang-undang, Bahlil menilai hal itu sebaiknya diserahkan kepada forum tertinggi di masing-masing partai, seperti munas atau kongres.

Ia menekankan, setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disusun serta disepakati secara internal. Terkait hal itu, kedaulatan pengambilan keputusan tetap berada di tangan partai masing-masing.

"Setiap partai punya mekanisme dan anggaran dasar sendiri. Itu diputuskan dalam munas atau kongres sebagai forum tertinggi. Jadi, tidak perlu diseragamkan. Namun, apa pun aspirasi yang disampaikan, tentu sah-sah saja," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

NASIONAL
KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

NASIONAL
Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

NASIONAL
Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

NASIONAL
KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon