Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh
Kamis, 23 April 2026 | 19:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK terlalu jauh mencampuri urusan internal partai politik yang sejatinya telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Parpol adalah institusi politik yang sudah memiliki dasar hukum internal,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Saleh menegaskan, penentuan masa jabatan ketua umum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal partai. Menurutnya, setiap partai memiliki sistem dan aturan yang berbeda dalam mengatur kepemimpinan.
Alih-alih memperkuat demokrasi, Saleh menilai usulan tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Semua pemikiran harus dilandaskan pada upaya menciptakan kebaikan yang luas bagi masyarakat, bukan menambah polemik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saleh meminta KPK tetap fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tanpa masuk ke ranah internal partai politik. “KPK tidak semestinya masuk ke urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum, sisanya biar lembaga lain yang menangani,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




