ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

Kamis, 23 April 2026 | 19:41 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengkritik kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK terlalu jauh mencampuri urusan internal partai politik yang sejatinya telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengkritik kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK terlalu jauh mencampuri urusan internal partai politik yang sejatinya telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK terlalu jauh mencampuri urusan internal partai politik yang sejatinya telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Parpol adalah institusi politik yang sudah memiliki dasar hukum internal,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Saleh menegaskan, penentuan masa jabatan ketua umum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal partai. Menurutnya, setiap partai memiliki sistem dan aturan yang berbeda dalam mengatur kepemimpinan.

Alih-alih memperkuat demokrasi, Saleh menilai usulan tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Semua pemikiran harus dilandaskan pada upaya menciptakan kebaikan yang luas bagi masyarakat, bukan menambah polemik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh meminta KPK tetap fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tanpa masuk ke ranah internal partai politik. “KPK tidak semestinya masuk ke urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum, sisanya biar lembaga lain yang menangani,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

NASIONAL
Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

Politik-Hukum Terkini: Masa Jabatan Ketua Umum Partai

NASIONAL
KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

NASIONAL
Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

NASIONAL
KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

KPK: Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Usulan dari Kader Partai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon