ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:15 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat tangan menunjukkan salam metal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat tangan menunjukkan salam metal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan klaim tekanan politik yang dialami terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak relevan dengan proses pembuktian kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

Menurut hakim, ada perbedaan waktu antara Hasto melakukan tindak pidana dengan peristiwa yang diklaim Hasto sebagai tekanan politik.

"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Hakim Rios mengatakan, tidak ditemukan relevansi klaim Hasto karena perbedaan waktu antara peristiwa perkara dan situasi politik yang disebut Hasto. Tindak pidana Hasto (suap dan perintangan penyidikan) terjadi pada 2019-2020, jauh sebelum Hasto mengklaim ada tekanan politik pada 2023 dan 2024.

Hakim memastikan penetapan tersangka pada Desember 2024 terbukti berasal dari proses penyidikan panjang. Menurut hakim, peristiwa politik sepanjang 2024 tidak berkaitan dengan tindakan Hasto yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," pungkas Rios.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon