Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Suap, Hasto: Saya Korban Anak Buah
Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah dirinya ikut menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap KPU dalam pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024, seperti dinyatakan majelis hakim dalam sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengeklaim menjadi korban komunikasi anak buahnya, yakni eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan dirinya memberikan uang suap Rp 400 juta.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto merespons vonis penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya.
Hasto menegaskan dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dan diklarifikasi dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah inkrah terkait kasus tersebut. Dia menyebut putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
"Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," jelas Hasto.
Hasto juga menyinggung ketidaksesuaian dalam penyebutan jumlah dana yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurut dia, nominal Rp 400 juta yang dikemukakan dalam persidangan merupakan hasil pengaburan dari angka sebenarnya.
“Bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp 400 juta. Sebagai hasil otak-atik Rp 600 dikurangi 200 menjadi 400. Tetapi adalah Rp 750 juta," ungkap Hasto seraya menambahkan total dana dari Harun Masiku mencapai Rp 1,5 miliar.
Hasto menilai, jika sumber dana sudah jelas berasal dari Harun Masiku dan fakta itu sudah pernah diuji di pengadilan, maka dia seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak pemberi atau penerima suap.
Meskipun demikian, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun menyayangkan bahwa fakta-fakta hukum yang penting justru diabaikan, sehingga merusak rasa keadilan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto karena dinyatakan terbukti memberikan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




