KPK Siap Cecar Eks Anggota BPK Soal Audit Janggal Dana Iklan BJB
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ahmadi akan dimintai keterangan soal hasil audit Bank BJB yang dinilai janggal. Sebelumnya, Ahmadi dijadwalkan diperiksa pada Rabu (7/8/2025), tetapi tidak hadir.
"Saudara ANS kemarin tidak hadir, tentu kita akan jadwal ulang," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Asep, saat menjabat auditor, Ahmadi melakukan audit terhadap Bank BJB. Namun, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan audit tersebut. "Ada beberapa temuan yang kemudian berbeda atau berkurang. Kami sedang dalami apakah perbedaan ini karena proses tindak lanjut atau ada hal lain," jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan BPK terkait dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp 28 miliar. Dalam laporan Maret 2024, BJB mengalokasikan Rp 341 miliar untuk belanja iklan melalui enam agensi perantara. Nilai yang diterima media disebut jauh lebih kecil dibanding anggaran yang disediakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




