ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lagu Indonesia Raya Kena Royalti, Begini Reaksi Istana Negara

Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:08 WIB
CS
MK
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: MBK
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Istana memberikan respons atas beredarnya isu lagu kebangsaan Indonesia Raya yang bisa dikenakan tarif royalti. 

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, penetapan tarif royalti untuk lagu Indonesia Raya akan sulit diterapkan.

"Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan," ujar Prasetyo di komplek parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

Presetyo menekankan, fakta bahwa lagu Indonesia Raya kerap dinyanyikan di setiap kesempatan membuat karya Wage Rudolf Supratman tersebut sulit dikenakan royalti.

Namun, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait pemberlakukan royalti untuk lagu-lagu kebangsaan Tanah Air.

Prasetyo menjelaskan, Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik royalti.

"Lagi dicari rumusannya gitu," imbuh juru bicara Presiden Prabowo Subianto itu.

Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.

Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus public domain, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.

Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar.

"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon