ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:00 WIB
PS
RA
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo | Editor: RP
Polemik royalti lagu dan musik.
Polemik royalti lagu dan musik. (Pexels/Pixabay)

Malang, Beritasatu.com - Polemik penarikan royalti musik di ruang publik menuai respon yang beragam. Meski secara hukum sudah lama diatur, Pakar Kebijakan Publik Alie Zainal Abidin menilai, kebijakan ini menyisakan banyak catatan, mulai dari transparansi hingga tata kelola lembaga pengelola royalti.

Meski secara hukum sudah lama diatur, namun implementasinya yang baru digencarkan belakangan ini dinilai terlalu mendadak dan minim sosialisasi. 

“Pemberlakukan kebijakan ini terkesan mendadak. Sehingga banyak sekali ditemukan ketidaksiapan, padahal aturan ini sudah ada lama namun implementasinya baru gencar dilakukan akhir-akhir ini, sehingga ini memantik respon yang beragam di tengah masyarakat,” kata Alie kepada Beritasatu.com, Kamis (28/8/2025).

Menurut Alie, filosofi dasar dari royalti adalah bentuk penghargaan kepada para pelaku seni, pencipta, musisi, dan produser atas karya yang digunakan di ruang publik. 

ADVERTISEMENT

Namun nyatanya, justru banyak musisi yang kini memilih untuk menggratiskan karyanya atau bahkan menarik kuasa dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Ini menjadi tanda tanya. Jika betul, kenapa pelaku seni justru banyak yang tidak setuju bahkan menarik diri dari lembaga kolektif itu? Itu menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tambahnya. 

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang ini menegaskan, musik di ruang publik tidak bisa semata-mata dilihat sebagai komoditas komersial. Musik, menurutnya, memiliki peran sosial dan budaya yang tidak bisa diabaikan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kinerja LMKN. Alie menyebut distribusi royalti yang lambat dan dinilai tidak proporsional menjadi keluhan yang sering ia dengar dari pelaku seni.

Banyak laporan dari pelaku seni, pembagian royalti belum mencerminkan proporsi pemutaran lagu yang sebenarnya. Selain itu, di mana publik bisa mengakses laporan audit LMKN? Transparansi ini penting agar publik percaya,” tutur Alie.
 

Ia menambahkan, pengawasan atas pelanggaran lisensi juga masih sangat lemah. Padahal, berdasarkan undang-undang, LMKN memiliki kewajiban lebih dari sekadar menarik royalti.


 

“Jangan hanya gencar memungut royalti dari pelaku usaha, tetapi lupa akan tugas-tugas penting lainnya. Laporan keuangan pun semestinya rutin dipublikasikan untuk menjamin akuntabilitas,” tegasnya.


 

Alie menyimpulkan, penyempurnaan regulasi dan perbaikan tata kelola sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. 


 

“Jangan hanya fokus pada nilai nilai royalti semata. Tetapi juga fokus memberikan pemahaman, edukasi kepada publik bahwa ini adalah kewajiban Anda sebagai warna negara. Tentu ini berkaitan dengan sosialisasi kebijakan yang perlu dilakukan dengan gencar,” pungkas Alie. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

NASIONAL
DPR Pindahkan Pembahasan RUU Hak Cipta ke Komisi XIII

DPR Pindahkan Pembahasan RUU Hak Cipta ke Komisi XIII

NASIONAL
Besok, Pimpinan DPR dan Komisi XIII Rapat Bahas Polemik Royalti

Besok, Pimpinan DPR dan Komisi XIII Rapat Bahas Polemik Royalti

NASIONAL
Ariel, Piyu hingga Vina Panduwinata Bahas Polemik Royalti dengan DPR

Ariel, Piyu hingga Vina Panduwinata Bahas Polemik Royalti dengan DPR

NASIONAL
Gaduh Polemik Royalti, Melly Goeslaw Sebut Musisi Belum Merdeka

Gaduh Polemik Royalti, Melly Goeslaw Sebut Musisi Belum Merdeka

LIFESTYLE
UU Hak Cipta Digugat ke MK, Ada Pasal Bisa Kriminalisasi Musisi

UU Hak Cipta Digugat ke MK, Ada Pasal Bisa Kriminalisasi Musisi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon