ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Hak Cipta Digugat ke MK, Ada Pasal Bisa Kriminalisasi Musisi

Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:10 WIB
D
SM
Penulis: Dayat | Editor: SMR
Kuasa hukum Klasika David Surya memberi keterangan pers seusai mendaftarkan gugatan UU Hak Cipta di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Kuasa hukum Klasika David Surya memberi keterangan pers seusai mendaftarkan gugatan UU Hak Cipta di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Beritasatu.com/Dayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (Klasika) mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Mereka menilai pasal dalam UU itu multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi para musisi.

Terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang diujikan oleh Klasika ke Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2). 

Pasal 9 ayat (2) dinilai membuka ruang penafsiran, pelaku pertunjukan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta sebelum melakukan pertunjukan. 

ADVERTISEMENT

Padahal, Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin, dengan catatan membayar imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara itu, Pasal 113 ayat (2) dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena memberi tafsir bahwa pelaku pertunjukan yang menampilkan karya tanpa izin dari pencipta atau direct licensing dapat dipidana, meskipun telah membayar royalti ke LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kuasa hukum Klasika David Surya berharap uji materiel ini dapat dikabulkan majelis hakim MK.

“Atau setidaknya Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum atas dua pasal yang dinilai saling bertentangan ini agar tak lagi menjadi teror bagi para musisi atau pelaku pertunjukan,” ujarnya di Gedung MK.

Selain itu, kedua pasal ini juga dinilai multitafsir dan dapat mengkriminalisasi musisi yang membawakan lagu ciptaan orang lain. 

Jika dibiarkan, maka hal ini dikhawatirkan menimbulkan efek buruk jangka panjang bagi industri musik Indonesia, terlebih sistem royalti saat ini sudah cukup menjadi beban bagi pengusaha dan pelaku usaha di sektor musik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

NASIONAL
MK Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta yang Dimohon Ariel Dkk Hari Ini

MK Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta yang Dimohon Ariel Dkk Hari Ini

NASIONAL
Mengulik Aturan AI dalam Edit Foto dan Karya Seni di Indonesia

Mengulik Aturan AI dalam Edit Foto dan Karya Seni di Indonesia

NASIONAL
Ingat! Mengutip Berita Tanpa Cantumkan Sumbernya Langgar UU Hak Cipta

Ingat! Mengutip Berita Tanpa Cantumkan Sumbernya Langgar UU Hak Cipta

NASIONAL
Besok, Pimpinan DPR dan Komisi XIII Rapat Bahas Polemik Royalti

Besok, Pimpinan DPR dan Komisi XIII Rapat Bahas Polemik Royalti

NASIONAL
Piyu 'Padi' dan Ariel 'Noah' Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

Piyu 'Padi' dan Ariel 'Noah' Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon