UU Hak Cipta Digugat ke MK, Ada Pasal Bisa Kriminalisasi Musisi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (Klasika) mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Mereka menilai pasal dalam UU itu multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi para musisi.
Terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang diujikan oleh Klasika ke Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2).
Pasal 9 ayat (2) dinilai membuka ruang penafsiran, pelaku pertunjukan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta sebelum melakukan pertunjukan.
Padahal, Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin, dengan catatan membayar imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sementara itu, Pasal 113 ayat (2) dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena memberi tafsir bahwa pelaku pertunjukan yang menampilkan karya tanpa izin dari pencipta atau direct licensing dapat dipidana, meskipun telah membayar royalti ke LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kuasa hukum Klasika David Surya berharap uji materiel ini dapat dikabulkan majelis hakim MK.
“Atau setidaknya Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum atas dua pasal yang dinilai saling bertentangan ini agar tak lagi menjadi teror bagi para musisi atau pelaku pertunjukan,” ujarnya di Gedung MK.
Selain itu, kedua pasal ini juga dinilai multitafsir dan dapat mengkriminalisasi musisi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Jika dibiarkan, maka hal ini dikhawatirkan menimbulkan efek buruk jangka panjang bagi industri musik Indonesia, terlebih sistem royalti saat ini sudah cukup menjadi beban bagi pengusaha dan pelaku usaha di sektor musik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




