ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengulik Aturan AI dalam Edit Foto dan Karya Seni di Indonesia

Kamis, 25 September 2025 | 12:35 WIB
AI
TE
Penulis: Ainun Ilma | Editor: TCE
Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI. (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk menghasilkan atau memodifikasi karya seni, seperti foto maupun ilustrasi digital, kini semakin marak.

Lalu, bagaimana aturan menggunakan AI dalam konteks hukum Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak cipta? Berikut ini penjelasannya.

Hingga saat ini, Undang-Undang Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) belum memiliki ketentuan eksplisit mengenai status karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI.

ADVERTISEMENT

Dalam UU tersebut, pencipta adalah manusia atau kelompok manusia yang menghasilkan ciptaan dengan unsur khas dan pribadi (kreativitas). Karena AI bukan subjek hukum, maka AI hanya dipandang sebagai alat bantu, bukan pencipta.

Artinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan tanpa intervensi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta. Perlindungan hanya bisa diberikan apabila ada peran kreatif manusia dalam proses editing maupun pembuatan karya.

Pasal-pasal UU Hak Cipta yang Relevan

Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dapat dijadikan acuan ketika karya seni melibatkan AI, antara lain:

  • Pasal 1 dan Pasal 3  Mendefinisikan pencipta dan ciptaan sebagai hasil pemikiran manusia yang mengekspresikan kreativitas.
  • Pasal 34  Menyatakan bahwa jika ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan orang lain di bawah pengawasan, maka yang dianggap pencipta adalah perancangnya.

Prinsip ini sering dijadikan analogi dalam karya berbasis AI. Pengguna atau pihak yang mengarahkan AI dapat dianggap sebagai pencipta jika ada supervisi kreatif.

Selain itu, UU Hak Cipta juga menegaskan karya harus memiliki unsur orisinalitas, kreativitas, dan ekspresi pribadi dari pencipta. Jika sebuah karya dihasilkan otomatis tanpa keterlibatan kreatif manusia, maka karya tersebut berpotensi tidak memenuhi unsur hak cipta.

Regulasi di Negara Lain dan Upaya Indonesia

Beberapa negara telah menolak perlindungan hak cipta bagi karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Misalnya, Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menolak memberikan hak cipta pada karya buatan mesin murni, kecuali ada kontribusi manusia yang signifikan.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Hukum menegaskan pengembangan AI harus tetap menghormati hak cipta karya yang digunakan sebagai dataset.

Selain itu, DJKI juga menyatakan revisi UU Hak Cipta sedang dipertimbangkan untuk memasukkan regulasi terkait AI serta penggunaan karya berhak cipta dalam proses pelatihan AI.

Ancaman AI terhadap Seniman dan Kreator

Meski regulasi belum jelas, banyak seniman lokal mengungkapkan kekhawatiran  AI dapat meniru gaya seni, mengambil elemen karya mereka, dan menjualnya tanpa izin. Hal ini menimbulkan risiko berkurangnya nilai kreativitas manusia dalam dunia seni.

Ketidakjelasan hukum juga berpotensi menimbulkan sengketa hak cipta, yang mana pengguna AI atau perusahaan teknologi bisa saja mengklaim kepemilikan karya yang sebenarnya terinspirasi atau mengambil elemen dari karya seniman manusia.

Hingga saat ini, UU Hak Cipta di Indonesia belum mengatur secara spesifik penggunaan AI dalam menghasilkan atau mengedit karya seni. Perlindungan hak cipta masih berfokus pada kreativitas manusia sebagai pencipta utama.

Namun, banyak pihak berharap agar regulasi mendatang mencakup aspek AI, sehingga perlindungan hak cipta tetap relevan di era digital.

Jika tidak diatur, AI bisa menjadi pesaing tak adil bagi seniman lokal karena mampu menghasilkan karya dalam jumlah besar tanpa etika dan transparansi yang jelas.

Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta yang memasukkan ketentuan khusus tentang AI serta prinsip transparansi dalam penggunaan dataset menjadi langkah penting. Dengan begitu, ekosistem kreatif dapat tetap terjaga, adil, dan berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon