ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:53 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan gagasan Protokol Jakarta diupayakan untuk menghadirkan keseragaman tarif royalti hak cipta atau kekayaan intelektual antara Indonesia dengan negara-negara lain, untuk bisa dinikmati oleh penciptanya.

Dia mengatakan bahwa royalti atas karya lagu yang disediakan oleh platform musik digital, seperti Spotify, Apple Music, atau platform lainnya terhadap Indonesia itu lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, kata dia, Malaysia dan Singapura mendapatkan royalti yang lebih besar daripada Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan bahwa percayalah bahwa terkait dengan royalti ini, ini sangat penting untuk menjamin hak bagi para musisi kita, komposer di dalamnya, artis termasuk industri rekamannya," kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan Singapura bisa menerima royalti sebesar 13% atas hak cipta, sedangkan Indonesia hanya menerima 0,018%.

Adapun Protokol Jakarta merupakan sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas pemerintah Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di era digital.

Dalam hal ini, dia mengatakan gagasan Protokol Jakarta itu akan diangkat ke organisasi-organisasi internasional yang mengampu urusan hak cipta atau kekayaan intelektual. Setidaknya, kata dia, penyaluran royalti tersebut harus seragam atau disesuaikan dengan klasifikasi tertentu.

Pada Rabu ini, dia pun akan bertemu dengan perwakilan dari Spotify untuk membahas hal tersebut. Selain itu, dia juga akan menemui organisasi internasional yang mewadahi seluruh komposer (CISAC).

Menurut dia, permasalahan royalti merupakan hal yang penting karena Indonesia merupakan pasar yang besar. Contohnya, kata dia, ada sebanyak 123 juta warga Indonesia yang menggunakan salah satu platform musik digital.

"Hebatnya platform-platform digital sekalipun menyediakan platform yang gratis saja tetapi mereka bisa memonetisasi iklan. Apalagi kalau kemudian kita bisa berlangganan, mereka mendapatkan keuntungan dua kali," katanya.

"Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi)," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DIM Revisi UU Polri Disusun, Pengawasan Jadi Fokus

DIM Revisi UU Polri Disusun, Pengawasan Jadi Fokus

NASIONAL
Tak Ada Diplomatik dengan Israel, 9 WNI Ditahan Masih Sulit Dibebaskan

Tak Ada Diplomatik dengan Israel, 9 WNI Ditahan Masih Sulit Dibebaskan

INTERNASIONAL
Kementerian Hukum Percepat Pendaftaran HKI untuk Industri Olahraga

Kementerian Hukum Percepat Pendaftaran HKI untuk Industri Olahraga

NASIONAL
RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

NASIONAL
Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

Menkum Setuju Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta

NASIONAL
Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon