ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Rabu, 19 November 2025 | 13:04 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah terus mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik guna memperkuat ekosistem hak cipta nasional. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi penyempurnaan rekomendasi kebijakan tata kelola royalti lagu dan/atau musik yang digelar di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli menyoroti maraknya sengketa perizinan, royalti, dan hak cipta yang memunculkan beragam persepsi di masyarakat. “Beberapa kasus menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut dia, situasi tersebut menunjukkan tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal. Terkait hal itu, ia menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional.

ADVERTISEMENT

Nofli menambahkan, rapat koordinasi ini merupakan bagian penting dari kerja bersama untuk memperkuat manajemen kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri atas kontribusinya dalam penyusunan rekomendasi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, memaparkan perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2025. “Draf RUU Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” jelas Agung.

Revisi ini mencakup sejumlah penguatan, antara lain perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.

Agung juga menyoroti pentingnya pengaturan kebebasan panorama (freedom of panorama), hak pinjaman publik (public lending right), hingga hak penjualan kembali (resale right) agar selaras dengan praktik internasional.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum, Yasmon, menekankan peluang kerja sama internasional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional. Ia mengungkapkan, Indonesia telah menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol dalam pertemuan bilateral dengan WIPO pada Juli 2025.

Indonesia juga tengah menggalang dukungan negara-negara BRICS untuk proposal Indonesia terkait instrumen hukum global tentang tata kelola royalti di lingkungan digital, yang akan dibahas dalam WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.

“Instrumen global yang inovatif dan mengikat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital," tegas Yasmon.

Pertemuan ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku industri musik nasional. Rapat koordinasi menjadi ruang kolaborasi bagi kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia.

Melalui berbagai masukan dan rekomendasi, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan asisten deputi koordinasi pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan kekayaan intelektual Kemenko Polhukam dalam merumuskan kebijakan final tata kelola royalti lagu dan musik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE
DPR Pindahkan Pembahasan RUU Hak Cipta ke Komisi XIII

DPR Pindahkan Pembahasan RUU Hak Cipta ke Komisi XIII

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon