ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel Bisa Dijerat Pasal Perintangan

Rabu, 10 September 2025 | 14:37 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Mobil Alphard yang disita dari rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025
Mobil Alphard yang disita dari rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat pihak yang menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pasal perintangan penyidikan.

KPK menangkan Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kemenaker. KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan perbuatan perintangan penyidikan terhadap tersebut.

"Kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Asep mengatakan KPK juga mengusut, apakah perbuatan memindahkan atau menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut dilakukan spontan oleh Noel karena panik sehingga memerintahkan keluarga atau kerabat untuk menyembunyikan mobil tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka Noel tak bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena memilik hak ingkar atau hak tak mengakui.

"Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan," tutur Asep menambahkan.

Tiga mobil mewah yang sempat disembunyikan oleh keluarga atau kerabat Noel, saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK. Ketiga mobil tersebut adalah mobil Land Cruiser, BAIC dan Mercedes. Selain tiga mobil mewah tersebut, KPK juga sudah menyita uang sebesar Rp 3 miliar, motor Ducati, empat hand phone serta mobil Toyota Alphard.

KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel. Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. 

Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar. Sementara Noel selaku wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275.000 melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Kaji Banding atas Vonis 4,5 Tahun untuk Noel

KPK Kaji Banding atas Vonis 4,5 Tahun untuk Noel

NASIONAL
KPK: Vonis 4,5 Tahun Bukti Noel Korupsi

KPK: Vonis 4,5 Tahun Bukti Noel Korupsi

NASIONAL
Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Akui Kesalahan Terkait Kasus K3

Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Akui Kesalahan Terkait Kasus K3

NASIONAL
Sidang Vonis Mantan Wamennaker Immanuel

Sidang Vonis Mantan Wamennaker Immanuel

MULTIMEDIA
Tok! Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3

Tok! Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3

NASIONAL
Tantang Pengadilan Tipikor, Noel: Hukum Mati Saya untuk Contoh

Tantang Pengadilan Tipikor, Noel: Hukum Mati Saya untuk Contoh

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon