KPK Perpanjang Penahanan Noel Ebenezer hingga 20 Hari ke Depan
Kamis, 11 September 2025 | 11:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel hingga 20 hari ke depan. Pasalnya, penahanan Noel pascaditetapkan menjadi tersangka berakhir pada Rabu (10/9/ 2025).
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Noel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Noel kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan penyidikan.
"Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait," tandas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk Noel dan Irvian Bobby. Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar.
Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar. Sementara Noel selaku wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar.
Selain duit Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati. Dalam penggeledahan selanjutnya, tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275.000 melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel dan kawan-kawan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




