Daftar Lengkap 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kamis, 18 September 2025 | 20:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Kesepakatan ini dicapai seusai rapat panja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Jumlah perubahan kedua prolegnas prioritas 2025 sebanyak 52 RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung saat membuka rapat.
Martin menyebut ada tambahan 10 RUU dalam prolegnas prioritas 2025, masing-masing lima RUU usulan DPR, lima RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan bersama DPR dan pemerintah.
Di antara 10 RUU usulan baru tersebut, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Pemilu hingga RUU BUMN.
"Panja Baleg telah menyusun RUU pada prolegnas 2025 dan pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk mengkompilasi RUU tersebut," katanya.
Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Usulan komisi:
Komisi I
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. RUU tentang Perampasan Aset
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
Komisi IV
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Komisi V
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Komisi VII
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
Komisi IX
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Komisi X
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI
1. RUU tentang Pengampunan Pajak
2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
3. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Komisi XII
1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
Komisi XIII
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Pemerintah
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
3. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
4. RUU tentang Desain Industri
5. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
6. RUU tentang Ketenaganukliran
7. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
8. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara
9. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
10. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Usulan Baleg:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
3. RUU tentang Komoditas Strategis
4. RUU Pertekstilan
5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
6. RUU tentang PPRT
7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




