ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Daftar Lengkap 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Kamis, 18 September 2025 | 20:14 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Baleg DPR menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baleg DPR menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Kesepakatan ini dicapai seusai rapat panja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Jumlah perubahan kedua prolegnas prioritas 2025 sebanyak 52 RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung saat membuka rapat.

Martin menyebut ada tambahan 10 RUU dalam prolegnas prioritas 2025, masing-masing lima RUU usulan DPR, lima RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan bersama DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Di antara 10 RUU usulan baru tersebut, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Pemilu hingga RUU BUMN.

"Panja Baleg telah menyusun RUU pada prolegnas 2025 dan pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk mengkompilasi RUU tersebut," katanya.

Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Usulan komisi:

Komisi I

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. RUU tentang Perampasan Aset

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

Komisi IV

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

2. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Komisi VII

1. RUU tentang Kawasan Industri

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Komisi VIII

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

Komisi IX

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

Komisi X

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

1. RUU tentang Pengampunan Pajak

2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

3. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Komisi XII

1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

3. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

4. RUU tentang Desain Industri

5. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

6. RUU tentang Ketenaganukliran

7. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

8. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara

9. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

10. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Usulan Baleg:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)

3. RUU tentang Komoditas Strategis

4. RUU Pertekstilan

5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

6. RUU tentang PPRT

7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

NASIONAL
7 Faktor Penyebab Lamanya RUU Disahkan Jadi Undang-Uundang

7 Faktor Penyebab Lamanya RUU Disahkan Jadi Undang-Uundang

NASIONAL
Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas DPR 2025

Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas DPR 2025

NASIONAL
Tekankan Partisipasi Publik, RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

Tekankan Partisipasi Publik, RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

NASIONAL
KPK Dukung RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR

KPK Dukung RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR

NASIONAL
Sempat Ada Wacana Revisi UU Agraria, Bagaimana Perkembangannya?

Sempat Ada Wacana Revisi UU Agraria, Bagaimana Perkembangannya?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon