Komisi XIII DPR Sahkan Ekstradisi RI-Rusia untuk Dibawa ke Paripurna
Senin, 22 September 2025 | 18:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi XIII DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia untuk dibawa ke tahap berikutnya, yakni pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Apakah forum menyetujui RUU ini untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua di Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Willy menjelaskan, proses pembahasan RUU tersebut dimulai sejak Presiden mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada 5 Juni 2025. Setelah itu, Komisi XIII menggelar beberapa kali rapat bersama pemerintah untuk membahas substansi perjanjian. Persetujuan ini pun akhirnya bulat setelah seluruh fraksi di Komisi XIII menyampaikan pandangan mendukung.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menambahkan bahwa dasar pembentukan RUU tersebut adalah penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia–Rusia di Bali pada 31 Maret 2023. Menurutnya, meningkatnya intensitas hubungan kedua negara membuat mobilitas warga negara di antara keduanya juga semakin tinggi.
Kondisi ini, kata Eddy, berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara untuk melarikan diri dari proses hukum di tanah air maupun di Rusia. Karena itu, perjanjian ekstradisi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sekaligus berkontribusi menjaga ketertiban dunia,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




