ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ingatkan Gus Irfan Soal Praktik Upeti Kuota Haji

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 03:00 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (Beritasatu.com/Muh)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengenai potensi praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji, khususnya terkait pemberian upeti kuota haji.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik gratifikasi dalam bentuk upeti agar seseorang bisa mendapatkan kesempatan berangkat haji.

“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tetapi menerima upeti karena semua orang pasti ingin berangkat,” kata Fitroh saat audiensi dengan jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) layanan haji, di antaranya:

  • Pengadaan gelang identitas dan buku manasik,
  • Penyediaan hotel dan transportasi,
  • Kontrak katering dan penerbangan,
  • Premi asuransi yang melebihi nilai aktuaria.

Potensi mark up dan gratifikasi pada proses pengadaan menjadi perhatian serius.

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan meminta bantuan KPK untuk melakukan tracing terhadap calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya masalah integritas di kemudian hari.

“Kami mohon bisa dipantau KPK agar clean and clear, sehingga ke depan tidak ada masalah bagi kami,” ujar Gus Irfan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik sinergi dengan Kementerian Haji. Menurutnya, KPK siap memberikan dukungan berupa hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas, serta pengawasan langsung pada pelaksanaan haji 2026.

“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan, layanan haji bisa berubah ke arah yang lebih baik,” tegas Setyo.

KPK menekankan, perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Dengan pengawasan ketat, praktik upeti kuota haji maupun kebocoran anggaran diharapkan dapat dicegah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon