Kubu Agus Suparmanto Tuding Pemerintah Intervensi PPP
Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X terus berlanjut. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah, melalui Kementerian Hukum, melakukan intervensi dalam pengesahan kepengurusan hasil muktamar.
Politisi PPP, Romahurmuziy, yang berada di barisan Agus Suparmanto, menilai keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan Mardiono terlalu cepat dan janggal. Menurutnya, proses pendaftaran kepengurusan seharusnya hanya bersifat deklaratif sesuai aturan, bukan menjadi instrumen intervensi politik.
“Respons pemerintah terlalu cepat. Mereka langsung menerima kubu Mardiono dengan alasan kubu kami melanggar mekanisme. Padahal fungsi menkum itu hanya deklaratif, bukan pengambil keputusan yang mengatur,” kata Romahurmuziy dalam siniar Akbar Faisal Uncesored dikutip Beritasatu.com pada Sabtu (4/10/2025).
Romy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang memuat delapan persyaratan administratif. Ia menilai langkah pemerintah kali ini telah melanggar kedaulatan partai.
“Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi,” tegasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




