ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:39 WIB
HM
IC
Penulis: Hanif Musyaffa | Editor: CAH
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Beritasatu.com/Hanif Mussyafa)

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“(Nadiem) Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (14/10/2025).

Anang menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mendalami berbagai temuan sebelumnya. Namun, ia enggan membeberkan secara detail materi pemeriksaan karena hal itu menjadi ranah penyidik.

ADVERTISEMENT

“Ya, itu penyidik yang punya,” tambahnya singkat.

Terkait dugaan adanya aliran uang dalam kasus pengadaan chromebook, Anang mengaku belum memperoleh informasi lengkap karena masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Saya kurang tahu pasti, itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami,” katanya.

Meski begitu, Anang mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut telah mengembalikan uang ke negara, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

“Saya tidak tahu pasti nominalnya, tetapi yang jelas cukup lumayan dalam bentuk rupiah dan dolar,” tambahnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang itu berasal dari beberapa pihak yang terkait dalam proyek pengadaan chromebook, di luar dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

“Ya, sementara dari pihak-pihak yang terlibat di situ,” kata Anang.

Saat ditanya apakah uang yang dikembalikan itu merupakan hasil suap, Anang belum dapat memastikan, tetapi tidak menutup kemungkinan dana tersebut merupakan keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan laptop tersebut.

“Pastinya yang jelas mereka mengembalikan. Apakah itu bagian dari keuntungan yang dianggap tidak sah, ya bisa saja. Nanti kita tunggu hasil penyidik,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon