Masa Tunggu Haji Dipukul Rata Jadi 26 Tahun, Ini Dampaknya
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memutuskan masa tunggu haji bakal dipukul rata menjadi 26 tahun. Keputusan ini tentu memiliki dampak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/10/2025).
“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” katanya saat raker.
Dahnil menjelaskan, kebijakan tersebut bakal berdampak ke sejumlah sektor. Utamanya kuota haji di beberapa provinsi yang bakal bertambah atau berkurang.
Kata dia, ada sekitar 10 provinsi yang bakal mengalami penambahan kuota jemaah haji seusai pemerintah memututuskan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun.
“Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu,” kata dia.
Dahnil menyebut bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan selama 3 tahun. Nantinya bakal ada aturan teknis seusai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama,” ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




