ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masa Tunggu Haji Dipukul Rata Jadi 26 Tahun, Ini Dampaknya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:59 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Jemaah calon haji.
Jemaah calon haji. (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memutuskan masa tunggu haji bakal dipukul rata menjadi 26 tahun. Keputusan ini tentu memiliki dampak.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” katanya saat raker.

ADVERTISEMENT

Dahnil menjelaskan, kebijakan tersebut bakal berdampak ke sejumlah sektor. Utamanya kuota haji di beberapa provinsi yang bakal bertambah atau berkurang.

Kata dia, ada sekitar 10 provinsi yang bakal mengalami penambahan kuota jemaah haji seusai pemerintah memututuskan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun.

“Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu,” kata dia.

Dahnil menyebut bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan selama 3 tahun. Nantinya bakal ada aturan teknis seusai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah.

“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama,” ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kuota Haji Banten 2026 Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Kuota Haji Banten 2026 Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

NASIONAL
KPK: Korupsi Kuota Haji Perpanjang Masa Tunggu 8.400 Jemaah

KPK: Korupsi Kuota Haji Perpanjang Masa Tunggu 8.400 Jemaah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon