ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:01 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). 

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota reguler dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu calon jemaah.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah:

Kuota Provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.

Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 orang dari total nasional 5.398.420 orang, maka alokasinya adalah 5.426 jemaah.

Pemerataan Waktu Tunggu

Pola baru ini dinilai lebih adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.

Selain menjamin pemerataan waktu tunggu, sistem ini juga menciptakan keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat dana haji. Seluruh jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai terdapat unsur gharar (ketidakpastian) dalam pengelolaan dana manfaat haji.

Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem tahun 2026 ini dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan sistem baru, masa tunggu haji antarprovinsi akan berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema baru ini akan membawa dampak positif terhadap pemerataan kuota di seluruh wilayah.

“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).

Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat.

“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Sistem pembagian kuota yang baru ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhaj: 55 Persen Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air

Kemenhaj: 55 Persen Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air

NASIONAL
Jemaah Haji Meninggal 240 Orang, Evaluasi Layanan Kesehatan Diperketat

Jemaah Haji Meninggal 240 Orang, Evaluasi Layanan Kesehatan Diperketat

NASIONAL
Air Zam-zam Selundupan Marak, Koper Jemaah Haji Indonesia Dirazia

Air Zam-zam Selundupan Marak, Koper Jemaah Haji Indonesia Dirazia

JAWA TIMUR
Jemaah Haji Bergerak ke Arafah Besok, Kemenhaj Siaga Penuh

Jemaah Haji Bergerak ke Arafah Besok, Kemenhaj Siaga Penuh

NASIONAL
Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Disalurkan ke Palestina

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Disalurkan ke Palestina

NASIONAL
Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Tuntaskan Dam

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Tuntaskan Dam

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon