ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pimpinan DPR Didesak Revisi UU MD3 demi Keterwakilan Perempuan

Senin, 3 November 2025 | 17:48 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi XIII DPR sekaligus Ketua Komisi HAM DPR Willy Aditya mendesak pimpinan dewan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Langkah ini, diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur adanya keterwakilan perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi XIII DPR sekaligus Ketua Komisi HAM DPR Willy Aditya mendesak pimpinan dewan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Langkah ini, diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur adanya keterwakilan perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD). (Beritasatu.com/Yullisa Vebiyola)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XIII DPR sekaligus Ketua Komisi HAM DPR Willy Aditya mendesak pimpinan dewan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Langkah ini, kata Willy, diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur adanya keterwakilan perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD). “Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan dalam tata tertib DPR,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Willy menambahkan, pimpinan DPR serta AKD terkait perlu segera merespons putusan tersebut agar implementasinya berjalan cepat dan efektif. “Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Willy, putusan MK ini memperkuat komitmen kesetaraan gender di parlemen. Selain itu, melengkapi kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu. “Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Willy menilai keputusan ini bahkan lebih maju dibanding praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi besar. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan Uni Eropa, sistem keterwakilan proporsional atau paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen atau fraksi partai.

“Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional pada tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya,” ungkap Willy.

Dengan adanya putusan MK ini, DPR diharapkan dapat segera memperbarui UU MD3 dan tata tertib dewan agar lebih inklusif serta memberikan ruang yang setara bagi perempuan dalam setiap alat kelengkapan legislatif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon