ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Duga Jatah Preman Gubernur Riau Terjadi di SKPD Lain

Jumat, 7 November 2025 | 12:30 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid tidak hanya terjadi di Dinas PUPR Provinsi Riau, tetapi juga di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

“KPK masih akan terus mengembangkan apakah pola-pola tindak pemerasan ini juga terjadi di sektor lain, apakah diduplikasi di bidang-bidang lain. Ini masih akan terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri pola serupa berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, serta barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik kini tengah dianalisis untuk mengonfirmasi apakah praktik jatah preman juga terjadi di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Penyidik akan mempelajari dan menganalisis petunjuk dari hasil penggeledahan guna pembuktian perkara sekaligus melihat apakah pola ini juga muncul di sektor lain,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari 10 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 November 2025, yakni:

  1. Abdul Wahid, gubernur Riau
  2. M Arief Setiawan, kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  3. Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur Riau

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas untuk menyetor jatah preman 5% dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 senilai Rp 106 miliar. Dari total tersebut, Abdul Wahid meminta sekitar Rp 7 miliar.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR berhasil mengumpulkan Rp 4,05 miliar untuk disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon