ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Pimpinan KPK: Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Berlaku sejak Diputuskan

Rabu, 19 November 2025 | 10:35 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Ilustrasi POLRI.
Ilustrasi POLRI. (ANTARA FOTO)

Jember, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berlaku sejak dikumandangkan dan bersifat final serta mengikat. Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Jember (Unej) Nurul Ghufron, Rabu (19/11/2025).

Ghufron menjelaskan, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menciptakan norma baru yang harus diikuti ke depan. “Putusan ini bersifat look forward dan tidak berlaku surut. Keadaan sebelumnya tidak dipermasalahkan, tapi mulai sekarang pejabat Polri yang duduk di jabatan sipil harus menyesuaikan,” ujarnya.

Eks pimpinan KPK itu menekankan, pemerintah dan masyarakat wajib mengimplementasikan norma baru tersebut. “Tidak berlaku surut artinya yang sah kemarin, mulai sekarang tidak sah lagi dan harus segera menyesuaikan dengan putusan MK,” kata Ghufron.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, sejak putusan ini berlaku, sumber daya manusia Polri yang menempati jabatan sipil dianggap tidak sah. "Namun, masa transisi diperlukan agar perubahan tidak mengganggu struktur organisasi maupun pejabat yang terdampak," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menilai polisi yang saat ini sudah menjabat tidak perlu mundur. “Mereka yang sudah menjabat sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri. Tapi ke depan, anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan menduduki jabatan sipil,” jelasnya di Jakarta.

Putusan MK dibacakan pada Kamis (14/11/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo. Amar putusan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon