ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harkodia 2025, MAKI: Momentum KPK Tuntaskan Kasus Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Desember 2025 | 04:31 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, Satori, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025
Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, Satori, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MAKI berharap penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK ini bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta Rabu (10/12/2025).

Keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini, kata Boyamin, bisa ditunjukkan dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi CSR BI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Selain itu, KPK diharapkan dapat segera melimpahkan perkara korupsi CSR BI agar kasus korupsinya bisa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk dan alat bukti elektronik," tandas Boyamin.

Sebelumnya, MAKI juga mendorong agar Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) menjadi justice collaborator guna korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.

Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR. Menurut MAKI, lambannya penahanan kedua tersangka, serta tidak segera dilimpahkan perkara korupsi CSR BI menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi di publik. 

Diketahui, KPK pada menetapkan anggota DPR Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis (7/8/2025). Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aspri Hotman Paris Dipanggil Ulang Terkait Korupsi CSR BI–OJK

Aspri Hotman Paris Dipanggil Ulang Terkait Korupsi CSR BI–OJK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon