Harkodia 2025, MAKI: Momentum KPK Tuntaskan Kasus Korupsi CSR BI
Kamis, 11 Desember 2025 | 04:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MAKI berharap penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK ini bisa dilakukan dengan cepat.
"Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta Rabu (10/12/2025).
Keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini, kata Boyamin, bisa ditunjukkan dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi CSR BI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Selain itu, KPK diharapkan dapat segera melimpahkan perkara korupsi CSR BI agar kasus korupsinya bisa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk dan alat bukti elektronik," tandas Boyamin.
Sebelumnya, MAKI juga mendorong agar Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) menjadi justice collaborator guna korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.
"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.
Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR. Menurut MAKI, lambannya penahanan kedua tersangka, serta tidak segera dilimpahkan perkara korupsi CSR BI menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi di publik.
Diketahui, KPK pada menetapkan anggota DPR Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis (7/8/2025). Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




