ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Perpol Polisi Aktif pada Jabatan Sipil di 17 Kementerian Sah

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:35 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu.

Aturan tersebut terbit tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan larangan bagi polisi aktif untuk memegang jabatan sipil. Namun, Rudianto menilai kebijakan kapolri justru merupakan bentuk agregasi terhadap putusan MK tersebut.

“Spirit dan filosofi hukum perpol ini memberikan kepastian hukum terkait batasan serta cakupan lembaga apa saja yang dapat diemban anggota kepolisian di luar institusi Polri,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan perpol tersebut sekaligus menjadi jaminan hukum terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta implementasi konstitusional Pasal 30 ayat (4) dan amanah TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, yang mengatur peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, perpol itu tidak memperluas kewenangan polisi, melainkan memperjelas batasan jabatan sipil yang boleh diisi. Rudianto menilai kebijakan ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya karena selama ini tidak ada aturan terperinci tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

“Dengan perpol baru ini menjadi jelas batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Aturan ini justru melahirkan kepastian hukum bagi peran anggota kepolisian di luar institusi,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi Reformasi Usul Penugasan Polri Diatur Pakai Omnibus Law

Komisi Reformasi Usul Penugasan Polri Diatur Pakai Omnibus Law

NASIONAL
Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

NASIONAL
Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon