ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Terobosan Pentingnya

Selasa, 6 Januari 2026 | 09:50 WIB
FS
MF
Penulis: Fiska Nila Sandra | Editor: MF
Ilustrasi undang-undang.
Ilustrasi undang-undang. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - KUHAP resmi memasuki babak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia karena menghadirkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemanfaatan teknologi.

Perubahan mendasar yang dibawa undang-undang ini mencakup pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah untuk percepatan perkara, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas.

ADVERTISEMENT

Seluruh ketentuan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pemberlakuan Resmi KUHAP Baru

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Jumat (2/1/2026).

Penerapan ini dilakukan bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga menjadi satu kesatuan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Undang-undang ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025 setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, meskipun peraturan pelaksana lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Peralihan dari Sistem Menghukum ke Pemulihan

Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma sistem peradilan pidana.

Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan cenderung bersifat menghukum atau punitive, kini sistem diarahkan pada pemulihan atau restorative.

Perubahan ini tercermin dalam pengaturan yang lebih menekankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara proporsional, serta perlindungan terhadap korban dan pelaku.

Dengan pendekatan tersebut, proses peradilan diharapkan tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

Pengakuan Legal Keadilan Restoratif

KUHAP baru secara tegas mengakui dan mengatur keadilan restoratif melalui Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam ketentuan ini, penyelesaian perkara pidana dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula.

Mekanisme keadilan restoratif melibatkan pelaku dan korban secara langsung untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan kerugian yang dialami korban.

Meski demikian, undang-undang memberikan batasan yang jelas. Keadilan restoratif tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pembatasan ini dimaksudkan agar prinsip pemulihan tidak mengurangi rasa keadilan dalam perkara-perkara serius.

Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP

Selain keadilan restoratif, KUHAP baru juga memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada hakim melalui konsep putusan pemaafan hakim.

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," jelas Pasal 246.

Ketentuan ini memungkinkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun.

Pertimbangan pemberian pemaafan didasarkan pada ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Dengan mekanisme ini, hakim dapat memberikan putusan yang lebih proporsional dan berkeadilan sesuai dengan konteks perkara yang dihadapi.

Mekanisme Pengakuan Bersalah untuk Percepatan Perkara

Untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Syarat lainnya adalah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Apabila terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan melalui acara pemeriksaan singkat.

"Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau; c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi," jelas Pasal 78 ayat (1).

Melalui mekanisme ini, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman, sementara pengadilan dapat menyelesaikan perkara dengan lebih efisien tanpa mengurangi prinsip keadilan.

Kewajiban Rekaman CCTV untuk Perlindungan HAM

KUHAP baru juga menegaskan komitmen perlindungan hak asasi manusia melalui kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh kegiatan wajib direkam dengan CCTV. Rekaman tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga diakui sebagai sarana pembelaan bagi tersangka dalam proses persidangan.

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi Pasal 30 ayat (1).

Pengaturan ini bertujuan mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau pelanggaran hak lainnya selama proses penyidikan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Digitalisasi Sistem Peradilan Pidana

Sejalan dengan perkembangan teknologi, KUHAP baru mengakomodasi penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi atau SPPT-TI.

Penerapan sistem ini mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.

Legalitas penggunaan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keterbukaan, dan integrasi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian, proses peradilan pidana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai langkah besar reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Berbagai terobosan, mulai dari keadilan restoratif, pengakuan bersalah, putusan pemaafan hakim, hingga kewajiban rekaman CCTV, menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan yang lebih manusiawi dan transparan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KUHP Baru Berlaku, Kejagung Tekankan Minimalkan Pemenjaraan

KUHP Baru Berlaku, Kejagung Tekankan Minimalkan Pemenjaraan

NASIONAL
Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

NASIONAL
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Puan: Selaras dengan Pancasila

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Puan: Selaras dengan Pancasila

NASIONAL
KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

NASIONAL
Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

NASIONAL
Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia

Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon