Disebut Sering Bolos Sidang oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Sakit
Kamis, 22 Januari 2026 | 11:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa alasan dirinya sering absen dalam sidang maupun rapat di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025, adalah karena mengalami sakit.
Anwar mengatakan pada awal 2025, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Meski demikian, Anwar tidak mengungkap jenis penyakit yang dideritanya.
“Saya itu awal tahun 2005, ya, itu sakit betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh. Bukan pingsan lagi, sudah sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” kata Anwar seusai bersidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sejak saat itu, dokter menyarankan Anwar banyak beristirahat dan menjalani pemulihan untuk waktu satu hingga dua tahun. Dia pun mengaku mesti rutin meminum obat hingga saat ini.
“Itu terus terang, jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang empat kali untuk minum obat,” ucapnya sembari memperlihatkan obat-obatan yang ia konsumsi dikutip dari Antara.
Menurut dia, sakit yang ia derita belakangan ini, salah satunya, diakibatkan karena tidak rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Terus terang, saya itu orang, katakanlah aparatur negara, yang sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas untuk general check-up. Nah, itulah, memang kesalahan saya mulai dari (jadi hakim di) Mahkamah Agung, walaupun jatah setiap tahun itu pasti ada,” kata paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (31/12/2025) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025.
Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71%.
Saat ditanya mengenai data tersebut, Anwar mengaku tidak terima rekapitulasi ketidakhadiran hakim dipublikasikan tanpa disertai alasannya. Menurut dia, tidak ada hakim yang absen tanpa keterangan yang jelas.
Kendati demikian, Anwar menyebut pemublikasian data ketidakhadirannya itu tidak berpengaruh kepada dirinya secara pribadi. Ia pun mengaku tidak mempersoalkan MKMK.
Sebelumnya, Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim memang perlu untuk dipertimbangkan. Namun, melalui data kehadiran yang dipublikasikan itu, MKMK hanya mengungkapkan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap Yuliandri saat diwawancarai di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




