ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anwar Usman Sering Absen, MKMK: Etik Harus dari Dalam

Kamis, 8 Januari 2026 | 04:00 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama anggota Yuliandri dan Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan wartawan seusai dilantik sebagai anggota MKMK periode 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama anggota Yuliandri dan Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan wartawan seusai dilantik sebagai anggota MKMK periode 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. (Antara/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa penegakan etik hakim konstitusi seharusnya datang dari kesadaran internal, bukan semata-mata melalui pemaksaan atau sanksi dari luar. Pernyataan itu disampaikan Palguna saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat sering absen dalam rapat maupun persidangan.

Palguna menyampaikan hal tersebut seusai mengucap sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tetapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, tujuan utama penegakan etik bukanlah menghukum, melainkan menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dinilai lebih tepat dalam konteks etik.

Terkait Anwar Usman yang tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi, Palguna mengungkapkan MKMK telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk sanksi.

“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga (muruah), bukan menghukum,” ujarnya.

MKMK sebelumnya merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Salah satu poin laporan tersebut memuat hasil pemantauan kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait tingkat kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan laporan itu, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir. Ia absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH, dengan persentase kehadiran sebesar 71%.

Sebaliknya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah tercatat memiliki tingkat kehadiran 100% dalam RPH. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatatkan kehadiran 99%. Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96%, serta Arief Hidayat 93%.

Adapun hakim konstitusi yang tidak pernah absen dalam persidangan, baik sidang pleno maupun panel adalah M Guntur Hamzah.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim juga perlu menjadi pertimbangan. Meski demikian, ia menegaskan publikasi data kehadiran dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tetapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucapnya.

Sementara itu, anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi telah saling mengingatkan mengenai pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.

“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anwar Usman Pensiun, Ini Profil 3 Kandidat Hakim MK Penggantinya

Anwar Usman Pensiun, Ini Profil 3 Kandidat Hakim MK Penggantinya

NASIONAL
Profil Anwar Usman, Hakim yang Akhiri 15 Tahun Pengabdian di MK

Profil Anwar Usman, Hakim yang Akhiri 15 Tahun Pengabdian di MK

NASIONAL
Jelang Pensiun 6 April 2026, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf

Jelang Pensiun 6 April 2026, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf

NASIONAL
Disebut Sering Bolos Sidang oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Sakit

Disebut Sering Bolos Sidang oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Sakit

NASIONAL
Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon