Anwar Usman Sering Absen, MKMK: Etik Harus dari Dalam
Kamis, 8 Januari 2026 | 04:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa penegakan etik hakim konstitusi seharusnya datang dari kesadaran internal, bukan semata-mata melalui pemaksaan atau sanksi dari luar. Pernyataan itu disampaikan Palguna saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat sering absen dalam rapat maupun persidangan.
Palguna menyampaikan hal tersebut seusai mengucap sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tetapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tujuan utama penegakan etik bukanlah menghukum, melainkan menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dinilai lebih tepat dalam konteks etik.
Terkait Anwar Usman yang tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi, Palguna mengungkapkan MKMK telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk sanksi.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga (muruah), bukan menghukum,” ujarnya.
MKMK sebelumnya merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Salah satu poin laporan tersebut memuat hasil pemantauan kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait tingkat kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan laporan itu, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir. Ia absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH, dengan persentase kehadiran sebesar 71%.
Sebaliknya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah tercatat memiliki tingkat kehadiran 100% dalam RPH. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatatkan kehadiran 99%. Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96%, serta Arief Hidayat 93%.
Adapun hakim konstitusi yang tidak pernah absen dalam persidangan, baik sidang pleno maupun panel adalah M Guntur Hamzah.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim juga perlu menjadi pertimbangan. Meski demikian, ia menegaskan publikasi data kehadiran dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tetapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucapnya.
Sementara itu, anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi telah saling mengingatkan mengenai pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.
“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




