Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, ICJR Bongkar Masalah Struktural
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti rangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Dua kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan anggota Brimob terhadap anak berinisial AT di Tual, Maluku, serta tewasnya anggota polisi muda di Sulawesi Selatan.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai peristiwa tersebut menunjukkan persoalan serius dan struktural dalam kultur institusi kepolisian. “Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Kasus pertama adalah tewasnya anak berinisial AT yang diduga terkena hantaman helm anggota Brimob di Tual, Maluku. Peristiwa kedua adalah meninggalnya Bripda DP di Sulawesi Selatan yang diduga dianiaya seniornya.
ICJR menilai kedua kejadian tersebut bukanlah insiden terpisah, melainkan cerminan pola kekerasan yang berulang dalam tubuh kepolisian. ICJR menyampaikan empat poin evaluasi mendasar terhadap institusi Polri. Pertama, menarik Brimob dari fungsi pengamanan sipil.
Menurut Erasmus, karakter satuan Brimob yang paramiliteristik tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan dalam pengamanan sipil. Penanganan keamanan, tegasnya, harus mengedepankan pendekatan hukum acara dengan akuntabilitas jelas.
Kedua, refocusing fungsi Polri. ICJR mendorong pengembalian fokus Polri pada fungsi penegakan hukum yang akuntabel. Refocusing tidak sekadar penguatan layanan administratif, melainkan penegasan kembali Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Erasmus menilai perlu pembatasan fungsi keamanan yang bersifat militeristik, penguatan profesionalisme, serta penghapusan praktik koersif dalam penegakan hukum.
Ketiga, evaluasi kultur kekerasan internal. Kasus tewasnya polisi muda di Sulsel dinilai sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam kultur internal, seperti praktik senioritas abusif, relasi komando yang kaku, hingga toleransi terhadap kekerasan sebagai bentuk disiplin.
Padahal, reformasi kepolisian pascapemisahan dari militer seharusnya menegaskan karakter sipil Polri. ICJR menilai tren kekerasan ini menunjukkan reformasi tersebut belum sepenuhnya tuntas dan memerlukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan serta pembinaan di lembaga kepolisian.
Keempat, memutus rantai impunitas. Transparansi disebut menjadi kunci dalam penanganan dua kasus tersebut. ICJR mengingatkan proses hukum yang tertutup dan dominan secara internal dapat memperkuat persepsi impunitas.
“Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi,” tegas Erasmus.
ICJR pun mendesak adanya koreksi menyeluruh terhadap arah dan desain kelembagaan Polri agar praktik kekerasan tidak terus terulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




