Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil-Materiil
Kamis, 5 Maret 2026 | 22:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Saksi ahli dari pihak Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Oce Madril, menegaskan surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat secara hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Oce, berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik maupun penuntut umum.
“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif. Maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut itu kewenangannya cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik,” ujar Oce dalam persidangan.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan perubahan norma dalam Pasal 21 UU KPK telah mengubah struktur kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya,” katanya.
Oce menuturkan, perubahan regulasi tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Meski demikian, ia menilai perubahan itu tidak membuat KPK kehilangan kemampuan untuk melakukan penyidikan.
Menurutnya, di dalam lembaga tersebut tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.
“Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




