ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil-Materiil

Kamis, 5 Maret 2026 | 22:27 WIB
RA
IC
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: CAH
Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5 maret 2026.
Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5 maret 2026. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Saksi ahli dari pihak Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Oce Madril, menegaskan surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat secara hukum. 

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Oce, berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik maupun penuntut umum.

ADVERTISEMENT

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif. Maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut itu kewenangannya cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik,” ujar Oce dalam persidangan.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan perubahan norma dalam Pasal 21 UU KPK telah mengubah struktur kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya,” katanya.

Oce menuturkan, perubahan regulasi tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Meski demikian, ia menilai perubahan itu tidak membuat KPK kehilangan kemampuan untuk melakukan penyidikan.

Menurutnya, di dalam lembaga tersebut tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.

“Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

NASIONAL
KPK Tetap Usut Pansus Haji DPR meski Uang US$ 1 Juta Belum Cair

KPK Tetap Usut Pansus Haji DPR meski Uang US$ 1 Juta Belum Cair

NASIONAL
KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR

KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR

NASIONAL
KPK Sita US$ 1 Juta, Yaqut Diduga Kondisikan Pansus Haji DPR

KPK Sita US$ 1 Juta, Yaqut Diduga Kondisikan Pansus Haji DPR

NASIONAL
Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

NASIONAL
MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Kasus Tahanan Rumah Yaqut

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Kasus Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon