ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, Ini Alasannya

Senin, 23 Maret 2026 | 21:32 WIB
YP
S
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JTO
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (dua kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (dua kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan di rumah selama beberapa hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Budi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan saat ini difokuskan pada penyempurnaan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri karena mantan staf khususnya, Ishfah Abdidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon