KPK Respons Permintaan Noel Ajukan Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya
Rabu, 25 Maret 2026 | 12:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang ingin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kewenangan pengalihan penahanan Noel kini berada di tangan majelis hakim, karena perkara yang menjeratnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim," ujar Budi, Rabu (25/3/2026).
Rencana pengajuan tahanan rumah tersebut disebut terinspirasi dari kebijakan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah selama 5 hari pada momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Saat ini, Noel masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, membenarkan adanya rencana pengajuan tersebut. "Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," ujarnya, Senin (23/3/2026).
Menurut Aziz, permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kebutuhan pribadi dan kesehatan kliennya, termasuk keinginan merayakan Paskah pada April 2026 serta menjalani tindakan medis. "Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil pada kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," jelasnya.
Aziz juga menilai pengalihan status penahanan terhadap Yaqut sebelumnya merupakan hal yang tidak lazim. Namun, hal itu menjadi dasar Noel untuk mengajukan permohonan serupa. "Iya, anomali," kata Aziz.
Diketahui, kebijakan pengalihan penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah selama 19-23 Maret 2026 sempat menuai polemik publik. Langkah tersebut dinilai tidak biasa karena menjadi yang pertama kali dilakukan KPK dalam perkara korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




