Hakim peringatkan pendukung Panda
Rabu, 4 Mei 2011 | 14:05 WIB
Sidang Panda Nababan riuh, karena para pendukungnya membawa poster Nunun Nurbaeti.
Marsudin Nainggolan, Ketua Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memperingatkan para pendukung Panda Nababan, untuk tidak menghina pengadilan.
Peringatan itu disampaikan Marsudin karena belasan pendukung Panda Nababan yang memadati ruang persidangan, mengacung-acungkan poster bergambar wajah Nunun Nurbaeti.
"Poster Nunun jangan jadi contemp of court. Persidangan ini harus tertib. Poster itu untuk apa?" kata hakim Marsudin.
Persidangan Panda, M Iqbal, Engelina Patiasina dan Budiningsih, lima politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai gubernur deputi senior BI 2004, hari ini memang banyak diwarnai protes.
Mempersoalkan nama saksi
Di persidangan, pengacara Panda yakni Juniver Girsang dan Patra M Zein, mempersoalkan sikap jaksa M Rum yang tidak bersedia menyebutkan nama dari lima saksi yang akan dihadirkan di persidangan Panda berikutnya.
Usai mendengar putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan Panda dkk. Juniver Juniver meminta jaksa untuk menyebutkan nama-nama saksi yang bersaksi Selasa pekan depan.
Kata Juniver, kalau jaksa tak mau menyebutkan nama, bisa menyebutkan nomor urut saksi sesuai yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan.
"Kami bisa mempersiapkan materi yang akan ditanyakan ke saksi dan juga untuk materi nota pembelaan nantinya," kata Patra M Zein.
Namun jaksa Rum tetap pada keputusannya.
Namun jaksa Rum tetap pada keputusannya.
"Karena pada saat ini kami tidak tahu apakah eksepsi penasihat hukum diterima atau tidak. Kami harus pilah pilih saksi yang ada relevansinya," katanya.
Menurut Rum, nama-nama saksi yang akan dihadirkan baru akan diberitahukan Rabu besok karena dirinya harus membuka BAP terlebih dahulu untuk memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
"Setelah mendapat nama-nama saksi, kami akan memberitahukan pihak kuasa hukum," kata Rum.
"Setelah mendapat nama-nama saksi, kami akan memberitahukan pihak kuasa hukum," kata Rum.
Sementara majelis hakim menyerahkan urusan pemanggilan saksi kepada jaksa KPK.
"Tolong dikoordinasikan antara penuntut umum dengan kuasa hukum," kata Marsudin.
"Tolong dikoordinasikan antara penuntut umum dengan kuasa hukum," kata Marsudin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




