Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Menteri dalam Kasus Bansos
Kamis, 18 Maret 2021 | 18:32 WIBJakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sejumlah keterangan saksi pun terus didalami.
Namun demikian, dalam sejumlah kesaksian yang diberikan di pengadilan masih kerap berubah-ubah. Atas kondisi itu diyakini masih ada pihak yang seolah ingin "cuci tangan" dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkap tim kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) yang dikomandoi Maqdir Ismail. Dirinya menyinggung terkait pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri yang seolah sengaja membangun narasi menyesatkan. Sebab seolah-olah mantan menteri JPB adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.
"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan Menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan Menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir, di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dirinya menilai, pernyataan kedua saksi kuat dugaan ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya. Artinya, ada alibi yang dibangun agar mendapat hukuman yang ringan.
"Pernyataan adanya pengarahan Menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," imbuh Maqdir.
Menurutnya, berkenaan soal adanya arahan Menteri tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Mengingat perkara dengan AIM dan HVS adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada AW dan MJS.
Disebutkan, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.
Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," ungkapnya.
Bahkan, pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin (15/3/2021) lalu, Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor.
Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




