KPK Dalami Aliran Fee Bansos dari Vendor ke Eks Mensos Juliari
Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dari para vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Pendalaman materi itu salah satunya dilakukan tim penyidik saat memeriksa Tunggul dan Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia serta Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera. Fee bansos itu diduga dialirkan para vendor kepada Juliari melalui mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka kasus ini. Selain soal fee bansos, tim penyidik juga mencecar para vendor mengenai proses keikutsertaan mereka menggarap pengadaan bansos.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari P Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Sementara itu, empat pihak swasta lainnya, yakni Ahmad dari PT. Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma dan Chandra daro PT Mido Indonesia mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




