KPK Setor Rp 200 Juta ke Kas Negara dari Perkara Eks Petinggi PTPN III
Senin, 5 April 2021 | 10:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 200 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Diketahui, I Kadek Kertha Laksana divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan lantaran terbukti bersalah secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Kadek Kertha Laksana sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan US$ 35.000 ke kas negara.
Uang itu merupakan rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor:245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp 5.021.409.752,00 dan US$ 35.000," kata Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




