ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 30 April 2021 | 10:50 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ali mengatakan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau setidaknya hingga Oktober 2021 mendatang. Dikatakan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Ali masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM, Tubagus Erif Faturahman membenarkan KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April. Info selanjutnya akan kami sampaikan jika ada perkembangan," kata Tubagus Erif.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4/2021).

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon